ATR/BPN Bekali Taruna STPN Strategi Komunikasi Publik untuk Dukung KKN Pertanahan 2025
ATR/BPN membekali Taruna STPN strategi komunikasi publik untuk mendukung KKN Pertanahan 2025 dan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah.-Foto: ist-
Sertipikat yang ada tetap sah secara hukum, sementara pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data dengan kondisi aktual serta mengintegrasikannya ke dalam sistem digital.
Pemutakhiran ini dinilai sebagai langkah strategis negara dalam menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat di tengah transformasi digital.
Proses tersebut turut melibatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga perangkat desa yang akan mendampingi Taruna/i STPN selama pelaksanaan KKN.
Selain penguatan narasi komunikasi publik, pembekalan juga mencakup teknis diseminasi informasi dan panduan pemanfaatan media sosial. Materi tersebut disampaikan oleh perwakilan Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, termasuk Nanda Iffa Chaerunnisa.
Ke depan, hasil kerja lapangan KKNP-PTLP akan dipublikasikan dalam bentuk konten komunikasi digital agar manfaat program dapat diketahui masyarakat secara luas.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penguatan kapasitas komunikasi publik kepada Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sebagai bagian dari persiapan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.
BACA JUGA:Masih Pegang Girik di 2026? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Aman
Pembekalan tersebut difokuskan pada strategi penyampaian informasi kepada masyarakat, seiring dengan program nasional pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang tengah dijalankan ATR/BPN.
Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh efektivitas komunikasi publik.
Menurutnya, peran Taruna/i STPN di lapangan tidak hanya sebatas menyampaikan prosedur teknis, tetapi juga menjembatani kebijakan agar dapat dipahami secara logis dan relevan oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat pembekalan KKNP-PTLP di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok.
Para peserta akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, meliputi Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
BACA JUGA:Masih Pegang Girik di 2026? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Aman
