ATR/BPN Bekali Taruna STPN Strategi Komunikasi Publik untuk Dukung KKN Pertanahan 2025
ATR/BPN membekali Taruna STPN strategi komunikasi publik untuk mendukung KKN Pertanahan 2025 dan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah.-Foto: ist-
SUMATERAEKPRES.ID - Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penguatan kapasitas komunikasi publik kepada Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sebagai bagian dari persiapan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.
Pembekalan tersebut difokuskan pada strategi penyampaian informasi kepada masyarakat, seiring dengan program nasional pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang tengah dijalankan ATR/BPN.
Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh efektivitas komunikasi publik.
Menurutnya, peran Taruna/i STPN di lapangan tidak hanya sebatas menyampaikan prosedur teknis, tetapi juga menjembatani kebijakan agar dapat dipahami secara logis dan relevan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sosialisasi Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Manajemen Risiko Secara Menyeluruh
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi INDOPOSCO atas Strategi Komunikasi Publik yang Masif
Hal tersebut disampaikannya saat pembekalan KKNP-PTLP di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok.
Para peserta akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, meliputi Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
BACA JUGA:ATR/BPN Sabet Dua Juara Tiga di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026.
Dalam pembekalan tersebut, Bagas Agung Wibowo juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak menghapus atau membatalkan sertipikat lama yang telah diterbitkan.
