Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Optimalkan Aset dan Tagih Piutang Daerah, Pemprov Sumsel dan DJKN Teken Nota Kesepakatan

SINERGI : Gubernur Sumsel didampingi Kakanwil DJKN berikan penjelasan terkait tujuan penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan BMD dan optimalisasi piutang.-foto: ibnu holdun/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Babel teken nota kesepakatan. Kerja sama strategis ini terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan optimalisasi piutang daerah. 

Acara penandatanganan nota kesepakatan di Griya Agung, Selasa (16/9) pagi. Dihadiri Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru dan Kepala Kanwil DJKN, Ferdinan Lengkong. Penandatanganan nota kesepakatan ini untuk  meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset milik pemerintah. 

“Intinya bagaimana kita bersama DJKN bisa lebih optimal dalam mendata dan menata aset negara dan daerah. Baik itu Barang Milik Negara (BMN) maupun BMD. Semua harus kembali kepada pemilik sahnya, yaitu negara dan pemerintah daerah,” tegas Deru. 

Karena itu, kesepahaman ini mencakup pendataan, penataan, hingga penilaian aset secara menyeluruh.  Termasuk optimalisasi penagihan piutang daerah. Salah satu fokus utamanya adalah menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang yang belum tertagih. Juga Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). 

BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau: Utang Piutang Berujung Maut

BACA JUGA:Fauzi Amro Apresiasi Penghapusan Piutang UMKM Sumsel: Dukung Ekspor Kopi Sriwijaya ke Malaysia

“Ini bukan hanya Kementerian Keuangan saja, tapi seluruh wilayah Sumsel. Kabupaten/kota sudah sepakat agar DJKN membantu proses penagihan ini,” tutur Ferdinan.

Salah satu tantangan dalam pengelolaan piutang daerah adalah menindaklanjuti temuan-temuan lama yang nilainya di atas Rp8 juta. Dalam beberapa kasus, piutang semacam ini dapat diselesaikan melalui diskresi kepala daerah, seperti bupati atau wali kota, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Jangan sampai aset atau piutang pemerintah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Ini soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Deru. Khusus untuk Sumsel, piutang daerah yang ditagih hingga akhir 2024 sebanyak Rp97 miliar lebih. “Nilainya cukup besar,” ucap dia. Selama ini ada upaya penagihan, namun masih banyak kasus lama yang belum terselesaikan secara tuntas. 

Dengan kerja sama ini, diharapkan akan ada akselerasi dalam penyelesaian piutang dan pengembalian aset ke kas negara atau daerah. Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sumsel menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi dengan DJKN diharapkan dapat menjadi model kerja sama antarlembaga yang bisa ditiru oleh provinsi lainnya, demi menjaga integritas pengelolaan aset negara.

BACA JUGA:Piutang Pajak Tembus Rp503 M, Pemkot Berlakukan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Pajak

BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Musi Rawas Tewas Ditikam Tetangga, Ini Kronologisnya

Kakanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel, Ferdinan Lengkong menambahkan pihaknya melakukan pengelolaan piutang penilaian aset. “Jadi kita membantu supaya pengelolaan aset BUMD sama dengan BUMN. Jadi optimalisasi aset, sehingga dapat dimanfaatkan. Tujuannya akan kembali kepada masyarakat juga,” ujarnya. 

Dengan begitu, didapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat cost saving. Artinya aset yang bisa dimanfaatkan untuk disewa, itu dapat menambah PAD. “Ini kita contohkan, aset lapangan milik Pemda, untuk masyarakat olahraga. Cost saving-nya adalah tidak perlu beli lagi atau pengadaan. Jadi tinggal mengoptimalkan saja aset yang ada. Ini contoh dalam pengelolaan aset,” tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan