Gubernur Sumsel Berikan Insentif Pajak, Pemutihan Pajak 17 Agustus-17 Desember 2025
LAUNCHING: Gubernur Sumsel launching pemutihan pajak kendaraan bermotor 17 agustus-17 Desember 2025 di Atrium PTC Mall, Sabtu (16/8).-foto: evan/sumeks-
Ada titik pelayanan pemutihan pajak ini yakni UPTB Samsat, mobil samling, drive-thru, Samsat mall, mall pelayanan publik, dan Samsat Corner. Disebut Achmad Rizwan, pajak kendaraan bermotor menyumbang sebesar 32,42 persen dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui pemutihan pajak, harapannya dapat meningkatkan PAD. Sekaligus meringankan beban masyarakat dan memberikan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan bermotor. Yang paling penting, memutakhirkan database kendaraan bermotor di Sumsel.
