Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dapat Kucuran Dana Pusat untuk Operasional PLTSa Keramasan, Ini Kata Pemkot Palembang

Pemkot Palembang dapat bantuan dana pusat untuk operasional PLTSa Keramasan 2026.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berpeluang tidak membayar Biaya Pengolahan Layanan Sampah (BPLS) untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Keramasan yang direncanakan mulai Operasional Oktober 2026 mendatang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Dr Ahmad Mustain menyebut terkait dengan BPLS nilainya tetap Rp400 ribu per ton sesuai diperjanjikan, memang sekarang ada kemungkinan/ruang Pemda/pemkot Palembang tidak bayar tetapi ini masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2018.

Pasalnya revisi Perpres masih berproses sementara proses penyusunan APBN untuk 2026 harus dinyatakan tanggal 15 Agustus, maka kita mengikuti regulasi di Perpres lama dimana pada Perpres lama kita dapat bantuan sampai Rp500 ribu.

"Meskipun belum tau besaran nilai nya (hasil revisi nanti) tetapi mengenai bantuan yang bakal di dapat pemkot Palembang, Surabaya dan Solo sudah ada di postur APBN 2026. Kita berharap di hasil revisi Perpres kita tidak kena BPLS lagi," sampainya. 

Walaupun memang lanjutnya, dalam revisi Perpres ini ada ketentuan/kewajiban untuk Pemda menyiapkan lahan, padahal yang perlu diingat bahwa proyeks PLTSa ini merupakan investasi murni dimana pihak ketiga yang menyiapkan lahan sendiri. 

BACA JUGA:Daur Ulang Kreatif, Mengubah Sampah Rumah Tangga Menjadi Produk Estetis Bernilai Jual

BACA JUGA:Bersih-Bersih Digital, Cara Ampuh Usir File Sampah di HP Samsung agar Tetap Ngebut

Maka kalau mau mengikuti skema Perpres baru nanti, maka pemkot Palembang nanti harus ambil alih lahan tersebut agar menjadi kewajiban Pemda. Hal - hak teknis seperti inilah yang belum dirumuskan sehingga proses Perpres ini belum keluar pengganti Perpes 35/2018. 

"Harapan kita hasil finalisasi nanti baik untuk semua pihak yang pasti penyelesaian masalah sampah dapat beres, dan kepastian pihak pengembang/investor juga mendapatkan keuntungan dari usaha ini," ujarnya. 

Sementara itu, progres pembangunan PLTSa sampai dengan per Juli 2025 sudah di 26,58 persen dimana saat ini tahapan menginstalasi Incenerator dan pemasangan drum boiler, sudah pemasangan baja pembangunan utama.

"Semoga rencana untuk operasional di 2026 dapat terlaksana. Bahkan sesungguhnya ada keinginan dari pihak ketiga untuk mempercepat, dalam artian di Juli sudah selesai uji komisi," katanya

Terkait permintaan percepatan tersebut sudah kita sampaikan ini butuh proses waktu panjang karena dalam postur APBD kita menyiapkan untuk pembayaran BLPS di 2026, dan kita sudah melakukan penyusunan kerangka RPJMD di Oktober 2026 (Operasional PLTSa, red).

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Latih KWT Kelola Sampah dan Pertanian Organik

BACA JUGA:BRI Peringati Hari Sungai Nasional dengan Gerakan Bersih-Bersih dan Edukasi Sampah di Bali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan