Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ancaman Pidana Menanti Pemilik dan Pembuat Karoseri Truk ODOL, Warga Desak Tindakan Tegas

Ancaman Pidana Menanti Pemilik dan Pembuat Karoseri Truk ODOL, Warga Desak Tindakan Tegas-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi jembatan Gasing di Kabupaten Banyuasin semakin meningkat.

Pasalnya, lalu lintas truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terus melintas di jalur tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi infrastruktur dan keselamatan warga.

Kondisi ini mengingatkan pada insiden robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang disebabkan oleh beban truk ODOL.

Warga Gasing tidak ingin peristiwa serupa terulang.

BACA JUGA:Nama Tiba-Tiba Hilang dari Penerima Bansos Rp600 Ribu? Ini Solusi Validasi Ulang Lewat HP, Hanya Butuh 5 Menit

BACA JUGA:PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Multimedia Officer, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Kami khawatir jembatan ini tidak akan kuat jika truk-truk besar terus dibiarkan lewat. Sudah terlihat retakan di sambungan jembatan, dan jalan di sekitarnya pun mulai berlubang,” ujar Daeng, warga setempat, Kamis (17/7/2025).

Regulasi Diperketat, Sanksi Pidana Mengintai

Menanggapi maraknya pelanggaran ODOL, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Ari Narsa, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa aturan terkait angkutan barang ODOL saat ini sedang direvisi. Revisi ini menitikberatkan pada perluasan tanggung jawab hukum.

“Selama ini, hanya sopir yang dikenakan sanksi. Ke depan, pemilik kendaraan, pembuat karoseri, hingga agen tunggal pemilik merek (ATPM) akan ikut bertanggung jawab secara pidana,” tegas Ari.

BACA JUGA:Mitsubishi Luncurkan All-New Destinator di Indonesia: SUV Keluarga Tiga Baris Tampil Perdana di Dunia

BACA JUGA:Nokia X700 5G: Gaya iPhone dengan Sentuhan Khas Nokia

Revisi aturan tersebut, kata Ari, bertujuan untuk menekan praktik ODOL yang telah lama merugikan negara dari sisi infrastruktur dan mengancam nyawa pengguna jalan. “Jika terjadi kecelakaan karena ODOL, maka bukan hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan bisa diproses hukum,” imbuhnya.

Dishub Sumsel Gencarkan Pengawasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan