Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Nyaris Ricuh, Massa Sempat Halau Eksekusi Lahan

EKSEKUSI : Suasana eksekusi rumah di Jl Talang Keramat nyaris ricuh karena juru sita dari pengadilan sempat dihadang massa.-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –Ketegangan memuncak saat tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, bersama aparat kepolisian, melakukan pengosongan paksa terhadap lahan dan bangunan di Jalan Talang Keramat/Kebon Jeruk, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Senin (23/6).

Informasi dihimpun, aksi penghalangan sejumlah massa dilakukan saat petugas mulai menurunkan alat berat dan mengamankan barang-barang dari lokasi. Insiden itu terjadi, Senin (23/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Ada 40 orang mendadak menghadang proses eksekusi, sehingga memicu suasana panas yang nyaris berujung bentrok.

Teriakan penolakan terdengar, dan beberapa orang mencoba masuk ke area pengosongan. Namun, upaya itu berhasil diredam berkat pengamanan sejumlah petugas kepolisian, yang sudah siaga di lokasi.

Objek yang dieksekusi seluas 2.140 meter persegi itu bekas milik Aria Kurniawan, warga Perumahan Garuda Taman Kenten Palembang. Lahan itu sebelumnya diagunkan ke bank dan kemudian jatuh ke tangan pemenang lelang Yesi Veronica.

Redho Junaidi, SH MH, kuasa hukum Yesi Veronica, Selasa (24/6) mengonfirmasi, jika kliennya memenangkan lelang secara resmi KPKNL Palembang, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 932/04.02/2024-01 tanggal 26 September 2024. "Kami sudah mengantisipasi. Apa yang dilakukan aparat sudah sangat profesional. Kami apresiasi penuh bahwa meski ada

BACA JUGA:Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Pasar Indralaya, Polres Ogan Ilir Turun Tangan, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Ricuh, Eksekusi Lahan Ditunda

Meski eksekusi berhasil dilakukan, konflik belum sepenuhnya usai. Tim kuasa hukum Redho dan kawan-kawan juga tengah bersiap menghadapi gugatan bantahan dari anak-anak Aria Kurniawan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka mengklaim adanya hibah dari orang tua kepada anak-anaknya, namun hibah ini dibuat saat tanah masih diagunkan menimbulkan kecurigaan sebagai upaya manipulatif untuk menghindari eksekusi. "Kami menduga ini upaya menghambat proses hukum. Objek sudah dilelang sah, ada risalah, ada penetapan. Kami minta PN Palembang tidak membiarkan praktik seperti ini memperlambat keadilan," tegas Redho.

Selain lahan, sejumlah aset bernilai tinggi turut dikosongkan, termasuk 12 unit truk dan tronton, Pipa-pipa besi dan peralatan berat kontraktor. Meski sempat mendapat penolakan, namun eksekusi lahan itu berlangsung hingga selesai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan masa berangsur bubar setelah eksekusi dilakukan.

Seorang dari pihak yang menghalangi eksekusi mengatakan, mereka menolak karena perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. ”Kami jugo punyo hak. Belum inkracht,” cetusnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan