Tutup Perlintasan KA Liar dan Tak Berpintu, Kurangi Potensi Gangguan Operasional
TUTUP PERLINTASAN : Petugas KAI melakukan penutupan perlintasan KA liar dan tak berpintu. Saat ini tercatat masih ada 76 titik perlintasan KA yang tidak dijaga.-foto: ist-
Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.
Dalam mengedukasi publik, KAI Divre III Palembang juga melibatkan komunitas pecinta kereta api (Railfans) yang berada di Provinsi Sumatera Selatan sebagai mitra strategis. Kehadiran mereka turut membantu menyebarluaskan informasi keselamatan melalui media sosial, forum, dan berbagai kegiatan kreatif lainnya.
