Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman, Kebijakan Sifatnya Imbauan Bukan Larangan
PAPAN BUNGA: Sebuah karangan bunga berupa ucapan selamat yang dikirim. Pemkot mengimbau karangan bunga bisa diganti dengan tanaman untuk kelestarian lingkungan. -foto: sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penggantian ucapan papan bunga dengan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman produktif (buah-buahan). Salah satu alasannya untuk pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan.
Namun Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menekankan kebijakan ini sifatnya imbauan dan pihaknya tidak melarang pengiriman ucapan dengan papan bunga. "Surat edaran ini hanya sebatas imbauan. Jadi boleh diikuti atau tidak. Namun sebagai imbauan, sebaiknya karangan bunga bisa diganti dengan tanaman penghijauan atau tanaman produktif,” ungkapnya, kemarin.
Dikatakan, semua kebijakan ini diambil untuk pelestarian lingkungan, salah satunya penghijauan. “Tanaman penghijauan ini bisa ditanam lagi di rumah, tempat usaha dan taman,” tegasnya. Terkait kebijakan ini, pelaku bisnis karangan bunga pun angkat bicara. Ada kekhawatiran bisnis mereka menurun dan bisa menyebabkan karyawannya berkurang.
Para pengusaha sangat bergantung pada pemesanan karangan bunga untuk ucapan selamat maupun duka cita. Kendati sejauh ini belum terasa dampaknya, namun dalam jangka panjang mungkin akan terasa. "Kita tidak menolak program Wali Kota Palembang di bidang lingkungan hidup, tetapi pikirkan juga nasib kami yang bekerja dan berusaha ini. Jangan sampai, program ini malah mematikan usaha kami. Belum lagi ada banyak orang yang bergantung hidup di bisnis karangan bunga," ungkap AN, pelaku bisnis karangan bunga, kemarin.
BACA JUGA:Kreatif! Pagar Kebun Sukardi di PALI Disulap Jadi Tabungan Bernilai Ekonomis dan Estetis
BACA JUGA:Kredit Bank BSI Bagi Guru PPPK April 2025, Ada Pinjaman Ratusan Juta dengan Bunga Rendah
Dikatakan, hendaknya Wali Kota Palembang juga mengkaji ulang kebijakannya terutama berkenaan karangan bunga yang diganti dengan tanaman penghijauan atau tanaman produktif. Memang kebijakan ini baik untuk pelestarian lingkungan hidup, penghijauan dan sekaligus tersedianya ruang terbuka hijau, hanya saja harus ada pengecualian untuk karangan bunga.
"Kalau dilarang kami kurang sependapat. Kalau kita diminta melakukan penataan lokasi yang boleh dan tidak diletakkan karangan bunga, mungkin ini bisa kita terima misal tidak di jalan protokol. Ada aturan untuk pemasangannya di titik mana saja, mungkin kami anggap ini lebih baik,” tegasnya.
