Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Mengumpulkan Zakat Tanpa Izin Dipidana, Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan 2 ½ kg Beras

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Zakat merupakan kewajiban yang harus ditaati umat muslim pada umumnya, baik itu zakat fitrah, zakat harta, zakat pertanian, zakat peternakan, hingga infak dan sedekah. Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. 

“Diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimat beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idulfitri. Boleh dikeluarkan di awal Ramadan sebanyak 2½ kg beras yang dimakan sehari-hari,” ujar M Syukri SAg MH, Wakil Ketua I Baznas Kota Palembang, kemarin. 

Sebagai patokan, jika dinominalkan dalam bentuk uang (qimah) yaitu 2,5 kg beras per jiwa dikali Rp15.000 menjadi Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari. Untuk zakat harta, juga diwajibkan kepada muslim yang punya harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya. 

Ketiga zakat pertanian, dimana nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara 653 kg gabah kering atau 524 kg beras. “Haulnya setiap panen, apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, nishabnya adalah 524 kg dari hasil pertanian,” rincinya.  

BACA JUGA:Zakat Fitrah 1446 H di OKU Timur Ditentukan, Beras 2,5 Kg atau Uang Rp 37.500 per Orang

BACA JUGA:Keutamaan Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya dengan Benar

Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila dialiri dengan air hujan, atau sungai mata air, maka zakatnya 10 persen. Apabila diairi dengan cara disiram/iragasimaka zakatnya 5 persen. Sementara, zakat binatang ternak antara lain kambing, biri-biri, domba. Dimana nisab 40-120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun. Nisab 121-200 ekor, Haul 1 tahun, kadar zakat, 2 ekor. (Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah I ekor, umur 1 tahun).  

Sedangkan zakat ternak sapi dan kerbau, nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun (setiap bertambah 30 ekor zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun, bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun).

“Terakhir infak sedekah. Kaum muslirnin dianjurkan berinfak dan bersedekah dalam rangka mengembangkan kehidupan keagamaan, seperti pembangunan masjid, surau, mushola, TPQ, pesantren, madrasah, membantu masyarakat yang tadak mampu. Hanya saja untuk zakat harta lainnya kembali ke Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 diperbaharui dengan PMA RI No 69/2015,” paparnya. 

Terkait tempat penyerahan zakat fitrah, ia menganjurkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid/surau/mushola, dan UPZ SKPD/UPTD/Dinas/Instansi Pemerintah dan instansi swasta. Sedangkan tempat  pengelolaan atau pembagian zakat fitrah dan fidyah diserahkan kepada UPZ masing-masing, masjid, surau, mushola, langgar dan pendistribusiannya sesuai ketentuan syarrah dengan memprioritaskan asnaf fakir dan miskin. 

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Sumsel Luncurkan Program Ramadhan 'Berzakat Kerennya Gak Ada Obat'

BACA JUGA:Target Zakat 2025 Rp11 miliar, Bidik Zakat di Sektor Tunjangan Kinerja

“Berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Amil, ketika mengumpulkan zakat tanpa izin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berwenang bisa dikenakan sanksi pidana. Jadi tidak boleh sembarangan, karena ada ancaman pidana penjara atau denda dapat dikenakan kepada orang yang mengumpulkan zakat tanpa izin,” paparnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan