Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan H Koimuddin saat diwawancara wartawan terkait penyelesaian penyusunan dokumen RPHJP periode 2024-2033. - FOTO : IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Lalan Mendis telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk periode 2024-2033.
Dokumen ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12392 Tahun 2024 dan disosialisasikan dalam kegiatan "Ekspose dan Pembelajaran" yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Drs Koimuddin, SH menjelaskan, dokumen RPHJP ini dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan hutan di era perubahan iklim. RPHJP KPH Lalan Mendis telah mengintegrasikan strategi mitigasi dalam program FoLU Net Sink 2030 serta mengakomodasi sistem agroforestri secara partisipatif.
"Hal ini memungkinkan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Taman Hutan Kayuagung, Tergugat Hadirkan Saksi Ahli, Penggugat Beri Tanggapan
BACA JUGA:Gugatan Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Disoroti Penggugat dan Tergugat
Menurut dia, Sumsel memiliki 14 unit KPH yang berperan dalam pengelolaan kawasan hutan. KPH Wilayah II Lalan Mendis sendiri mengelola kurang lebih 337.998 hektare hutan yang tersebar di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, dengan penduduk sekitar 81.920 jiwa. Penyusunan RPHJP mengacu pada PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 dan telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional maupun daerah, termasuk aspek keberlanjutan lingkungan, pengurangan emisi karbon, serta inklusivitas gender agar manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat.
Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto menambahkan penyusunan RPHJP ini merupakan bagian dari kerja sama KPH Lalan Mendis dengan ICRAF melalui proyek Land4Lives. "Dokumen ini bertujuan memastikan pengelolaan bentang lahan yang lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal, dalam menjaga fungsi hutan dan jasa lingkungannya,” ungkapnya.
RPHJP ini juga mencakup strategi restorasi hutan, mitigasi perubahan iklim, serta pengarusutamaan kesetaraan gender dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam dokumen RPHJP, sejumlah tantangan pengelolaan hutan di Sumsel turut menjadi perhatian, di antaranya diversifikasi pendanaan melalui investasi hijau, restorasi gambut, optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non-kayu, serta peningkatan penegakan hukum terhadap perambahan dan kebakaran hutan. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
BACA JUGA:Aktivis Soroti Kebakaran Hutan di Los Angeles Sebagai Karma Dukungan AS untuk Israel
Kepala KPH Lalan Mendis, Amiril, berharap RPHJP ini dapat menjadi acuan bagi KPH lain dalam menyusun rencana pengelolaan hutan yang lebih efektif dan berkelanjutan. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan hutan di tingkat tapak benar-benar selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ekspose ini pun diharapkan menjadi model bagi penyusunan dokumen perencanaan yang lebih baik dan berkontribusi terhadap target keberlanjutan di sektor kehutanan.
