Tagih Janji Akses Jalan-Fasum ke Developer
TIMBUN JALAN : Warga Kompleks Modern Sriwijaya menimbun jalan yang dirusak dengan tanah merah. FOTO: IBNU HOLDUN/SUMEKS--
Berdasarkan kesepakatan bersama, warga mengajukan dua laporan resmi ke Polda Sumsel. Laporan pertama terkait perusakan jalan yang dianggap telah mengganggu ketenteraman warga.
Laporan kedua menyangkut tuntutan terhadap developer atas janji fasum yang belum dipenuhi. Pengaduan juga ditembuskan warga ke Pj Gubernur Sumsel, DPD RI, Ombusman, YLKI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Laporan kami sudah diterima. Laporan perusakan ditangani Reskrim, dengan Nomor LP/B/43I/2025SPKT/Polda Sumsel, 10 januari 2025. Sedangkan laporan terkait wanprestasi developer ditangani Krimsus, pelapor Deddy Pranata dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Kami berharap aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini," ujar Armando.
Insiden perusakan jalan tak hanya mempersulit mobilitas warga, juga berdampak psikologis terutama pada anak-anak.
"Banyak anak-anak trauma akibat keributan ini. Selain itu, aktivitas sehari-hari warga terganggu. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," kata Armando.
Warga sepakat terus memperjuangkan hak mereka sampai ke pengadilan jika developer tetap tak memenuhi kewajiban.
"Janji mereka tertulis jelas di brosur, site plan, dan master plan. Kami menuntut mereka merealisasikan semua fasilitas yang dijanjikan," tegasnya.
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Laporkan Developer Perumahan atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Palembang
Dengan jumlah rumah yang telah terbangun mencapai 200 unit dan KK lebih dari 200, warga berharap developer menunjukkan iktikad baik menyelesaikan konflik ini.
"Kami hanya menuntut hak kami sebagai konsumen. Jika janji itu tidak dipenuhi, kami tidak akan tinggal diam," pungkas Armando. (iol/fad)
