Seluruh Layanan Perizinan Berbasis Online, Ini Kata DPM-PTSP Palembang
Adrianus Amri SSTP MSi-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang memastikan pengurusan perizinan tidak ada lagi yang manual, karena semua sudah berbasis online.
Kemudahan perizinan baik bagi pelaku usaha maupun non pelaku usaha ini di Palembang menggunakan tiga sistem perizinan berbasis online yakni OSS, SIM-BG dan Si-Peri.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:DPM-PTSP Optimis Nilai Investasi di Palembang Tahun Ini Naik Dua Digit, Ini Alasannya
BACA JUGA:DPMPTSP Sumsel Dorong Pelayanan Perizinan Terintegrasi dan Dukung UMKM Lewat Sinergi Lintas OPD
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, H Adrianus Amri SSTP MSi menyebut saat ini seluruh perizinan sudah berbasis online semua tidak ada lagi yang manual.
"Pengurusan perizinan ada yang melalui One Single Submission (OSS) seperti untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Rumah sakit, Apotek, Bar dan lainnya.
Sedangkan ada juga yang tidak melalui OSS, seperti IMB (sekarang PBG,red), melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan gedung (SIM-BG), diluar itu di akomodir melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (Si-Peri)," sampainya.
Khusus aplikasi Si-Peri ini menurut Amri dibangun sendiri oleh DPM-PTSP Palembang untuk mengakomodir pelayanan perizinan.
Diantaranya izin operasional pendidikan, izin operasional rumah sakit, izin praktek bag tenaga kesehatan (nakes) dan lainnya.
"Di Si-Peri ini ada 27 jenis Perizinan yang di akomodir termasuk didalamnya izin trayek, IPR, PKKPM, dll. Jadi kita ada 3 sistem untuk pengurusan perizinan baik untuk berusaha maupun non berusaha," jelasnya.
Menurutnya, semua jenis perizinan ini memang kalau dari pantauan pihaknya belum semua ada izinnya.
BACA JUGA:Bikin Investor Percaya, Berantas Pungli Perizinan, Kejar Peningkatan Target Transaksi
BACA JUGA:DPMPTSP Prabumulih Permudah Perizinan dan Pajak untuk Gaet Investor, Target Investasi Rp200 M
Seperti dalam segi izin berusaha, usaha sudah jalan tapi belum ada izinnya walaupun ada setoran nya juga untuk ke retribusi atau pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
