Parkir Dialihkan ke Bapenda, Oknum Masih Catut Dishub
PARKIR: Id card petugas parkir yang mengatasnamakan Dishub Lahat. -Foto : Agustriawan-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Meski pengelolaan retribusi parkir jalan umum sudah resmi dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, sejumlah oknum petugas masih menarik retribusi dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Lahat.
Kebijakan pengalihan pengelolaa parkir ini ditegaskan melalui Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Iklan Google/Link Sponsor
BACA JUGA:Oknum Juru Parkir Masih Catut Nama Dishub Lahat, Warga Diminta Lebih Waspada
BACA JUGA:Motor Hantam Truk Parkir, Pengendara Tewas
Surat tersebut memerintahkan bahwa terhitungmulai 1 Januari 2026, semua pengelolaan retribusi parkir jalan umum menjadi tanggung jawab Bapenda.
Menanggapi halini, Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H. Deswan Irsyad, menegaskan, praktik penarikan parkir di lapangan tidak lagi ada hubungannya dengan Dishub. “Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
BACA JUGA:Pungli Kawasan BKB-Ampera Terus Terjadi, Tarik Parkir Rp20 Ribu per Mobil
BACA JUGA:Hanya 29 Detik, Motor Honda Beat Raib dari Parkiran Alfamart Jakabaring
Kadishub menambahkan, meski pengelolaan berpindah, pengawasan parkir di lapangan tetap harus mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Seluruh petugas Dishub di lapangan mendukung penuh kebijakan Bupati Lahat.
Warga diimbau agar berhati-hati dan memastikan pembayaran retribusi parkir dilakukan langsung melalui petugas resmi Bapenda, agar tidak menjadi korban oknum yang mengatasnamakan Dishub. (triawan)
