Parah, Tiga Oknum ASN Pemkot Palembang Dipecat Satu di Antaranya Ketahuan Selingkuh, Ini Kata Kepala Inspektor
Jamiah Haryanti SH MH.-FOTO: IST-
Sebelumnya, Pemkot Palembang menindak tegas ASN yang melanggar aturan, tidak main-main sanksinya hingga pemecatan.
Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi telah menegaskan bahwa setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada.
Misal dari hasil sidak ditemukan ASN melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka ini prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Setelah di-BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi.
BACA JUGA:Nekat Membunuh, Dilatari Motif Perselingkuhan, Herianton Ditangkap saat Bersembunyi dalam Gudang
BACA JUGA:Sidang Fitri-Dedi, Perceraian hingga Perselingkuhan Terungkap
Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Disinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," tegasnya.(tin/kms)
