Pemkot Lanjutkan Program Pembebasan PBB Senilai Rp500 Ribu, Ini Kata Sekda
PAJAK: Antusiasme dari wajib pajak (WP) untuk membayarkan pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang beberapa waktu lalu. Tahun ini Pemkot Palembang kembali akan memberlakukan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai -Foto : kris samiaji/sumeks -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya untuk terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dilakukan Pemkot Palembang, salah satunya dengan melanjutkan kembali program pembebasan PBB yang telah dilaksanakan di tahun 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SSos MM, yang menyebut pembebasan PBB ini akan dibahas dalam rapat lanjutan.
Iklan Google/Link Sponsor
"Program ini merupakan atensi langsung Pak Wali Kota dan ada tahun ini akan dilanjutkan kembali program pembebasan PBB sebesar Rp500 ribu tapi dengan pengecualian," sebut Aprizal, kemarin (14/1).
Namun, Sekda menegaskan sebelum dijalankan, program ini terlebih dulu akan dilakukan beberapa tahapan mulai dari kajian teknisnya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar nanti implementasinya tepat sasaran, sesuai aturan dan harapan.
BACA JUGA:PBB Sumatera Selatan Perkuat Konsolidasi: Seluruh DPC Rampung, Program Pembinaan Siap Bergulir
"Pelaksanaan dalam program ini nantinya akan dinilai atau disusun sesuai dengan SOP yang dituangkan dalam Perwali ataupun SK Wali Kota, ini terkait siapa saja yang berhak mendapatkan pemberian pembebasan PBB ini," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini ditargetkan akan segera terlaksana tinggal menunggu hasil kajian. "Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terlaksana," katanya.
Kepala Bidang BPHTB & PBB-P2 Bapenda Kota Palembang, Prabu Mandiri menambahkan jika pembebasan Pajak tahun ini secara nilai lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau tahun ini rencananya Rp500 ribu, tahun lalu pembebasan PBB ini nilainya Rp300 ribu," pungkasnya.
