Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pelayanan SIM dan SKCK Tutup Sementara Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

Layanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur Natal dan cuti bersama. Warga yang SIM-nya habis 25–26 Desember diberi toleransi perpanjangan hingga 27 Desember 2025, SKCK dibuka 29 Desember 2025. Foto:Budiman/Sumeks--

SUMATERAEKSPRES.ID – Momentum libur Natal dan cuti bersama akhir tahun membawa konsekuensi pada sejumlah layanan publik.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengumumkan penutupan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama periode libur Natal 2025.

Seiring penetapan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional dan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Palembang tidak beroperasi pada dua tanggal tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta.

Menurut Finan, penutupan layanan SIM dilakukan menyesuaikan kalender libur nasional dan cuti bersama.

Meski demikian, kepolisian tetap memberikan ruang toleransi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir tepat pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

“Kami memberikan tenggat waktu satu hari setelah libur berakhir.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025,” jelas Finan.

Ia menegaskan, toleransi tersebut hanya berlaku satu hari. Apabila pemilik SIM melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan yang bersangkutan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pelayanan SKCK, penutupan berlangsung lebih lama.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK ditutup mulai 25 hingga 28 Desember 2025.

“Pelayanan SKCK tutup pada tanggal 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025. Kami akan kembali membuka layanan pada Senin, 29 Desember 2025,” ujarnya.

AKBP Nasution mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK agar datang kembali pada hari operasional dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi SKCK lama bagi pemohon perpanjangan atau perubahan data, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta kartu BPJS, masing-masing satu lembar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan