Jangan Kaget di Loket RS! Ini Daftar Penyakit dan Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan sampai kaget di loket RS! Ini daftar penyakit dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi --
Selain penyakit tertentu, ada pula tindakan pembedahan yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan, di antaranya:
Operasi akibat kecelakaan lalu lintas dan kerja
Penanganannya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja atau program jaminan kecelakaan kerja.
Operasi kosmetik dan estetika
Tindakan bedah untuk tujuan memperindah penampilan tanpa alasan medis tidak ditanggung JKN.
Operasi akibat melukai diri sendiri
Cedera yang disengaja tidak termasuk risiko kesehatan yang dijamin BPJS.
Operasi di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama resmi.
BACA JUGA:BPJS PBI Aman, Kuota Prabumulih Ditambah
BACA JUGA:Tak Dinonaktifkan, Kuota BPJS PBI Prabumulih Ditambah
Operasi tanpa prosedur rujukan
Pembedahan bisa tidak dibiayai jika pasien langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Kondisi Gawat Darurat Tetap Dijamin
Di tengah berbagai pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan untuk kondisi gawat darurat. Ketentuan ini diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
Kondisi darurat meliputi ancaman serius terhadap nyawa, gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta situasi yang membutuhkan tindakan medis segera.
Dalam keadaan ini, fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan tanpa menunggu rujukan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tambah Kuota BPJS PBI 2026, Dinkes Tegaskan Tak Ada Penonaktifan
Alur Pelayanan yang Wajib Dipahami Peserta
Agar klaim BPJS Kesehatan tidak terkendala, peserta JKN perlu mengikuti alur pelayanan resmi:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pemeriksaan awal dilakukan di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga terdaftar.
