Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Panduan Lengkap Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cairkan hakmu sekarang! Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh dana hingga Rp 15 juta lewat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ikuti panduan lengkap cara klaimnya agar pencairan berjalan lancar dan cepat hanya lewat aplikasi BPJSTKU.Foto:Ilustrasi--

6. Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS.

BACA JUGA:Eksepsi Mantan Wawako Ditolak, Majelis Hakim Nilai Dalil Keberatan Tidak Beralasan Hukum

BACA JUGA:Oknum Aparat Pengeroyok Kades Diamankan

Bagi yang kesulitan secara online, pengajuan juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas asli.

4. Proses Verifikasi dan Pencairan

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Tips Agar Klaim Cepat Cair

- Pastikan data diri dan nomor rekening sesuai dengan data di BPJS.

- Unggah dokumen dalam format yang jelas dan tidak blur.

- Ajukan klaim secara online di luar jam sibuk untuk menghindari antrean digital.

- Cek status klaim secara berkala melalui aplikasi BPJSTKU.

BACA JUGA:Dipicu Persoalan Utang Piutang, Bakal Gelar Rekontruksi, Bukan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Budi Sudarsono Langsung Pimpin Latihan Intens Sriwijaya FC Jelang Duel Panas Lawan Bekasi City

Contoh Perhitungan

Jika Anda bekerja selama 5 tahun dengan rata-rata saldo JHT mencapai Rp 15 juta, maka seluruh dana tersebut dapat dicairkan sepenuhnya setelah berhenti bekerja.

Nilai ini bisa berbeda tergantung dari jumlah iuran dan lama kepesertaan.

Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Selain JHT, peserta juga berhak atas berbagai manfaat tambahan, seperti:

- Santunan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami musibah saat bekerja.

- Santunan kematian (JKM) untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan