Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Terbit, ASN Dapat 5 Tunjangan Istimewa, Ini Daftarnya
Dalam beleid terbaru ini, ASN berhak atas lima jenis tunjangan tambahan yang dirinci sebagai berikut-Foto: Radar Muko Muko-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memberikan kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang mulai berlaku November ini mengatur penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, sekaligus memberikan lima jenis tunjangan istimewa bagi ASN.
Iklan Google/Link Sponsor
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negara, memperkuat daya beli masyarakat, serta menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
BACA JUGA:Pinjaman Online 2025: OJK Ingatkan Masyarakat Pilih Aplikasi Legal & Gunakan Secara Bijak
BACA JUGA:Pinjaman Online Legal 2025, Daftar Fintech Bunga Rendah yang Resmi Terdaftar di OJK
Lima Tunjangan Istimewa ASN
Dalam beleid terbaru ini, ASN berhak atas lima jenis tunjangan tambahan yang dirinci sebagai berikut:
-
Tunjangan Keluarga – Diberikan untuk istri/suami dan anak ASN.
-
Tunjangan Jabatan – Berlaku bagi ASN yang mengemban jabatan struktural maupun fungsional.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – Disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian kinerja individu.
-
Tunjangan Makan – Diberikan setiap hari kerja, besarannya berdasarkan golongan ASN.
-
Tunjangan Umum – Khusus bagi ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan.
Sistem pemberian tunjangan kini semakin berorientasi pada kinerja.
ASN dengan prestasi tinggi akan mendapatkan insentif yang lebih besar, sementara mereka yang berkinerja rendah akan menjalani evaluasi secara ketat.
BACA JUGA:3 Bank Ini Tawarkan Pinjaman Khusus Bagi Guru Pemilik Serdik yang Lulus PPG
