Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025
Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi guru di seluruh Indonesia, pengumuman hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) menjadi babak penting dalam perjalanan profesi mereka.
Bagi yang berhasil lulus, pintu menuju Sertifikat Pendidik (Serdik) kini terbuka lebar.
Sertifikat inilah yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional sekaligus akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:3 Bank Ini Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru Serdik di September 2025, Cek Daftarnya
Jadwal Penerbitan Serdik, Antara Harapan dan Kenyataan
Hingga kini, Kemendikdasmen atau LPTK memang belum merilis jadwal resmi penerbitan Serdik. Namun, merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, proses ini diperkirakan berlangsung mulai November 2025.
Tidak menutup kemungkinan, sebagian guru baru akan menerimanya pada 2026, sebab, serdik nantinya harus dikirim melalui kurir.
Keterlambatan bukan hal baru. Banyak guru yang lulus pada 2024 lalu pun baru menerima sertifikat di tahun berikutnya.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2025, Pinjaman Hingga Rp100 Juta dengan Bunga 6%
Semua bergantung pada kelancaran proses verifikasi administrasi. Karena itu, guru disarankan aktif memantau informasi melalui LPTK penyelenggara, admin PPG lokal, dan kanal resmi Kemendikdasmen agar tidak ketinggalan kabar terbaru.
Bagaimana dengan Gaji Guru Lulusan PPG?
Seiring meningkatnya jumlah guru bersertifikat setiap tahun, pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa sebenarnya gaji dan tunjangan profesi bagi guru yang sudah lulus PPG, khususnya pada 2025?
Jawabannya tidak tunggal. Besaran penghasilan dipengaruhi oleh status kepegawaian—apakah seorang guru berstatus ASN (PNS/PPPK) atau non-ASN (honorer/swasta)—serta golongan jabatan masing-masing.
1. Guru ASN (PNS)
Guru PNS akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Selain itu, mereka berhak atas TPG senilai 100% dari gaji pokok. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru.
