Tren Penipuan WhatsApp 2025: Modus Kian Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
Aplikasi WhatsApp, yang selama ini jadi sarana komunikasi sehari-hari, justru semakin sering disalahgunakan untuk aksi penipuan dengan berbagai modus baru yang merugikan masyarakat.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Tahun 2025 menjadi babak baru bagi kejahatan siber di Indonesia. Aplikasi WhatsApp, yang selama ini jadi sarana komunikasi sehari-hari, justru semakin sering disalahgunakan untuk aksi penipuan dengan berbagai modus baru yang merugikan masyarakat.
Mulai dari surat pajak palsu, undangan pernikahan digital, hingga jebakan kode QR, semua dimanfaatkan pelaku untuk mencuri data pribadi.
Kejahatan ini berkembang seiring pesatnya inovasi teknologi. Walau fitur keamanan terus ditingkatkan, para penipu tak kalah kreatif mencari celah.
BACA JUGA:Membongkar Mitos, Panduan Memilih Toyota yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
BACA JUGA:Redmi 15 C, Smartphone 'Sultan' dengan Harga Ramah di Kantong
File APK Jadi Senjata Utama
Salah satu cara paling populer adalah mengirim file APK berisi malware. Dokumen tersebut biasanya dikemas dalam bentuk resmi: undangan, surat bank, hingga notifikasi pajak. Begitu diinstal, aplikasi berbahaya itu langsung menyedot data korban tanpa disadari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan harus turun tangan karena maraknya modus “surat peringatan pajak palsu”. Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, alamat resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
Paket Palsu hingga Surat Tilang Digital
Selain pajak, penipu juga menyamar sebagai kurir ekspedisi. Korban menerima file berjudul “Lihat Foto Paket”, padahal di baliknya tersembunyi aplikasi pencuri data finansial.
BACA JUGA:ESDM Sumsel Ubah Limbah Batu Bara Jadi Pupuk Cair Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Cara Hemat Air di Rumah 2025, Tagihan PDAM Bisa Lebih Ringan dengan Rumus Hitungan Sederhana
Modus lain yang ramai beredar adalah undangan pernikahan digital. File 6 MB berjudul “Surat Undangan Pernikahan” kerap membuat orang lengah. Setelah dibuka, ponsel bisa diretas total.
Tidak ketinggalan, muncul juga modus surat tilang palsu. Korban menerima file bernama “Surat Tilang-1.0”. Faktanya, kepolisian tidak pernah mengirim tilang lewat WhatsApp.
Mencatut Nama Aplikasi dan Bank
Nama besar seperti MyTelkomsel maupun bank kerap dicatut untuk meyakinkan korban.
Penipu mengirim file APK yang meminta izin akses data, mulai dari foto, SMS, hingga rekening digital. Begitu izin diberikan, seluruh informasi bisa diambil alih.
