Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bu Nunuk Bicara Soal Kelulusan UKPPPG, Simak Pernyataannya

Pengumuman hasil UKPPPG baru akan berlangsung pada Minggu kedua September, meski begitu besar harapan Bu Nunuk bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025 untuk lulus.-Foto: Instagram Nunuk Suryani-

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut gambaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,11 juta

Tunjangan untuk PPPK dan Non-ASN

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, guru berstatus PPPK berhak menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:3 Bank Ini Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru Serdik di September 2025, Cek Daftarnya

BACA JUGA:3 Bank Ini Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru Serdik di September 2025, Cek Daftarnya

Sementara itu, guru non-ASN dengan SK inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji PNS.

Untuk non-ASN tanpa SK inpassing, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Angka ini masih bisa berubah sesuai kebijakan terbaru.

Semua tunjangan guru dikenakan pajak penghasilan dan biasanya dicairkan pada awal tahun anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan