Tingkat Kelulusan UKPPPG Tinggi, Ini Dia Data Lengkapnya
Ilustrasi kelulusan UKPPPG 2025-Foto: Kemendikdasmen-
Guru ASN
TPG setara gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Per 2025, rincian gaji pokok yang jadi dasar perhitungan yakni:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Guru Non-ASN
Meski berstatus honorer atau tenaga pendidik di sekolah swasta, guru non-ASN juga berhak atas TPG. Besarannya mengacu pada gaji pokok ASN Golongan IIIa, yakni sekitar Rp2.785.700 – Rp4.575.200, asalkan memenuhi syarat.
Syarat Pencairan TPG
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, guru wajib memastikan.
BACA JUGA:Angin Segar untuk Guru Bersertifikat: Pinjaman Bank BJB Cair Tanpa Agunan, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini!
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya
-
Lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
-
Terdaftar aktif di Dapodik.
-
Memiliki NUPTK valid dan terverifikasi.
-
Mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan beban minimal 24 jam per minggu.
-
Menyerahkan laporan absensi dan kinerja bulanan.
Dengan kombinasi tren kelulusan yang sangat tinggi dan regulasi TPG yang jelas, guru—baik ASN maupun non-ASN—punya alasan kuat untuk optimistis.
