Segera Verifikasi Rekening Bank, Ini Dia Tahapan Terbaru Agar TPG Triwulan 3 Tidak Cair Terlambat
Verifikasi data rekening bank wajib dilakukan untuk memperlancar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga tahun 2025.-Foto: IST-
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, guru diimbau segera melakukan perbaikan melalui admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat. Perbaikan harus dilakukan maksimal 1–2 hari setelah verifikasi agar tidak menghambat proses penyaluran.
BACA JUGA:Penyaluran TPG TW 3 Makin Ketat! Ini Syarat Baru Agar Dana Bisa Cair ke Rekening
BACA JUGA:Cegah Rekening Dormant, Ini Strategi Menabung yang Efektif ala Ahli Keuangan
Besaran TPG untuk Guru ASN
Nominal TPG yang diterima guru ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
TPG untuk Guru Non-ASN
Tidak hanya guru ASN, tenaga pendidik honorer dan guru swasta juga berhak menerima TPG asalkan memenuhi syarat, di antaranya:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Mengajar minimal 24 jam per minggu.
-
Data tercatat aktif di Dapodik.
Besaran TPG untuk non-ASN umumnya mengacu pada gaji pokok ASN Golongan IIIa, yakni sekitar Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
Syarat Penting Agar TPG Cair
Agar tidak terkendala dalam pencairan, guru wajib memenuhi ketentuan berikut:
-
Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
