Awas Didiskualifikasi! Ini Rincian Aturan Lomba Gerak Jalan di Prabumulih
Awas Didiskualifikasi! Ini Rincian Aturan Lomba Gerak Jalan di Prabumulih-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menggelar lomba gerak jalan untuk tingkat pelajar dan umum.
Event tahunan ini akan berlangsung selama dua hari, pada 12–13 Agustus 2025, dengan titik start di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota dan garis finish di Tugu Serangan Balas, depan SPBU Prabujaya.
Aturan resmi perlombaan tertuang dalam surat edaran bernomor 420/813/Disdikbud/2025 yang diterbitkan 7 Agustus 2025 dan ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Prabumulih. Dokumen tersebut memuat kriteria penilaian serta peraturan yang wajib dipatuhi semua peserta.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Lahat Gelar Simulasi Darurat, Uji Respons Kebakaran Hebat & Aksi Massa
BACA JUGA:Ribuan PPPK Prabumulih Jalani Orientasi: Pemkot Mantapkan Layanan Publik Berintegritas
Pedro Santoso AB SPd MSi, selaku panitia, menjelaskan pembagian jadwal lomba: Selasa, 12 Agustus 2025 untuk tingkat SD, SMP, dan MTs, sedangkan Rabu, 13 Agustus 2025 untuk SMA, SMK, MA, dan kategori umum. Start dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai.
“Penilaian meliputi kerapian barisan, kekompakan, komposisi kelompok, variasi gerakan berjalan, disiplin, dan kepatuhan pada aturan,” ujarnya.
Panitia juga menegaskan adanya larangan penggunaan atribut partai politik dan simbol "ONE PIECE". Selain itu, variasi berhenti tidak diperbolehkan dan akan mengurangi 50 poin dari nilai total. Variasi berjalan hanya diizinkan selama satu menit di garis start.
Pendamping peserta dibatasi maksimal dua orang, sementara orang tua/wali hanya boleh mengantar hingga gerbang Rumah Dinas Wali Kota. “Kami minta semua peserta membaca aturan dengan cermat agar tidak terkena sanksi,” tegas Pedro.
