Cair Bareng Insentif, Ini Jadwal Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Ditransfer ke Rekening
Jadwal Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun anggaran 2025.
Pengumuman ini menjadi kabar menggembirakan, terutama setelah banyaknya keluhan terkait keterlambatan pembayaran pada periode sebelumnya.
Berdasarkan surat edaran resmi, pencairan TPG TW3 akan dimulai pada pekan ketiga Agustus 2025.
Jadwal ini berlaku bagi guru PNS daerah, guru non-PNS dengan SK Dirjen, serta guru PPPK yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Hampir 100 Persen Peserta Lulus UKPPPG, Ini Rincian Besaran TPG Jika Nanti Sudah Miliki Serdik
BACA JUGA:Penyaluran TPG TW 3 Makin Ketat! Ini Syarat Baru Agar Dana Bisa Cair ke Rekening
Selain tunjangan sertifikasi yang rutin diberikan, guru ASN bersertifikat akan menerima tambahan TPG sebesar 100%.
Ketentuan ini diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Untuk memperoleh tambahan TPG 100%, guru wajib berstatus bersertifikat dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang termasuk dalam komponen THR atau gaji ke-13.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka guru ASN berhak atas tambahan tunjangan ini.
BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Cair September 2025: Skema Baru, Syarat Ketat, dan Guru yang Tak Lagi Berhak
Meskipun jadwal resmi pencairan tambahan TPG 100% masih menunggu kepastian dari pemerintah, pola tahun sebelumnya menunjukkan kemungkinan pencairan dilakukan pada akhir tahun, yakni Desember 2025.
Penting dicatat, guru sertifikasi non-ASN tidak termasuk penerima tambahan TPG ini.
