Tambah Daftar Bank Bangkrut, 22 BPR di Indonesia Resmi Tutup hingga Juli 2025
2 BPR di Indonesia Resmi Tutup hingga Juli 2025! Salah satunya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izin usahanya oleh OJK. LPS jamin simpanan nasabah, tapi pastikan kamu penuhi syarat 3T ya! Foto:Illustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank perkreditan rakyat (BPR), menambah jumlah bank yang tutup di Indonesia menjadi 22 hingga akhir Juli 2025. Terbaru, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa resmi diberhentikan operasinya pada 24 Juli 2025.
Penutupan ini diikuti oleh proses klaim penjaminan simpanan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Plt. Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjaminan dilakukan langsung oleh LPS tanpa pungutan apa pun.
BACA JUGA:Uji Coba 1 Pohon Pinang, Ayo Meriahkan Festival Panjat Pinang 80 Pohon Sumatera Ekspres
“Jangan panik. Nasabah tetap dapat menyimpan uangnya di bank-bank lain yang masih aktif dan dijamin oleh LPS,” tegas Haghia dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin sepenuhnya oleh LPS. Ketiga syarat tersebut yakni:
1. Tercatat dalam pembukuan bank,
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan
3. Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Sementara itu, proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan oleh LPS masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Pembayaran klaim akan menggunakan dana milik LPS secara penuh tanpa melibatkan dana nasabah.
Bagi nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya, informasi resmi akan diumumkan di situs resmi LPS (www.lps.go.id) maupun di kantor pusat BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
