Tabel Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru yang Lulus UKPPPG Tahun 2025
Tunjangan sertifikasi ini diberikan khusus bagi guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhasil melewati UKPPPG-Foto: sumateraekspres.id-
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Bagaimana dengan Guru Non-ASN?
Guru yang bekerja di sekolah swasta atau sebagai honorer tetap memiliki peluang menerima TPG, asalkan telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi jam mengajar minimal, dan datanya terverifikasi di sistem Dapodik.
Mereka bisa memperoleh TPG dengan kisaran senilai gaji pokok PNS golongan IIIa, yakni antara Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
Meskipun tidak menerima gaji dari pemerintah, TPG menjadi kompensasi yang sangat membantu dalam menunjang kehidupan ekonomi mereka.
Syarat Utama untuk Menerima TPG
Agar tunjangan dapat dicairkan, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Telah menyelesaikan pendidikan PPG dan memperoleh sertifikat resmi.
- Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
- Mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Absensi dan pelaporan kinerja dilakukan secara teratur.
Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, pemerintah berupaya memastikan hanya guru yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa menerima TPG.
Program ini dirancang untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional dengan memberi penghargaan layak kepada para pendidik profesional.
