Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya

Permintaan PGRI: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Diminta Setara PNS, Ini Tabel Besarannya-Foto: IST-

Ia juga meminta agar Komisi X DPR RI benar-benar memperjuangkan nasib guru PPPK dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Sudah waktunya guru PPPK mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara. Jangan sampai mereka terus-menerus menjadi warga kelas dua dalam dunia pendidikan kita,” tutup Maharani.


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut ASN PPPK mendapat hak yang setara dengan PNS, baik dari segi tunjangan, jaminan sosial, hak pensiun, hingga jenjang karier.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

Kebijakan Pemerintah Terkait Gaji Guru

Diketahui sebelumnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai tahun 2025, seluruh guru di Indonesia baik berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN (guru honorer) akan mendapatkan kenaikan kesejahteraan secara signifikan. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024 lalu.

“Kesejahteraan guru adalah prioritas. Kami akan meningkatkan penghasilan mereka secara menyeluruh,” ujar Prabowo, dalam pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional.

Untuk guru ASN, pemerintah menetapkan tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan menerima tunjangan bulanan senilai Rp2 juta di luar gaji dasar yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.

Rincian Gaji Guru PNS Terbaru 2025

Gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan sebelumnya. Berikut gambaran umum gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, seorang guru PNS golongan I dengan gaji pokok Rp1.685.700 akan menerima total pendapatan minimal Rp3.371.400 mulai tahun 2025.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan