PENGUMUMAN: Batas Usia Penerima Tunjangan Sertifikasi Berubah? Simak Regulasinya
Namun, saat ini yang menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik adalah tentang batas usia penerima tunjangan sertifikasi.-Foto: sumateraekspres.id-
Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, guru yang bersangkutan akan secara resmi berhak menerima tunjangan yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Namun, saat ini yang menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik adalah tentang batas usia penerima tunjangan sertifikasi.
Dalam ketentuan yang berlaku, usia pensiun bagi guru ASN ditetapkan pada 60 tahun.
Meskipun muncul wacana tentang peningkatan usia pensiun ASN, ketentuan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua kategori, termasuk guru.

Regulasi Batas Usia Penerima Tunjangan Sertifikasi-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
Perubahan Usia
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas usia pensiun guru ASN tetap di angka 60 tahun.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BSI Bagi PNS dan PPPK Juli 2025, Tanpa Jaminan dan Cukup Pakai SK
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI Khusus Guru Sertifikasi Juli 2025
Meski demikian, terdapat pengecualian khusus bagi guru yang memiliki jabatan fungsional Ahli Utama.
Untuk kategori ini, masa pengabdian bisa diperpanjang hingga 65 tahun, dengan syarat memenuhi evaluasi serta ketentuan administratif tertentu.
BKN, menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan ini tidak otomatis. "Melainkan memerlukan proses penilaian dan kelayakan yang ketat sesuai peraturan yang berlaku," tulis BKN.
