Pencairan Tunjangan Sertifikasi 84 Ribu Guru Tertunda di TW 2, Ini Penyebabnya
Penyebab Pencairan TPG TW II Tertunda.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
Guru ASN daerah maupun guru non-ASN (honorer) bisa menerima TPG, asalkan terdaftar secara resmi.
Status kepegawaian ini harus dibuktikan dengan dokumen kepegawaian yang valid.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG merupakan identitas resmi guru dalam sistem data nasional. Nomor ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan menjadi kunci utama untuk validasi data penerima TPG.
- Memenuhi Beban Kerja Minimal 24 Jam per Minggu
Guru harus melaksanakan proses pembelajaran atau tugas lain sesuai ketentuan dengan minimal beban mengajar 24 jam pelajaran setiap minggunya.
Ini bertujuan untuk memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang aktif dan berkontribusi langsung di sekolah.
Perlu dicatat, semua syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan dan diverifikasi oleh sistem kepegawaian agar proses pencairan bisa dilakukan.
