PPDB Harus Transparan dan Adil: Laporkan Jika Temui Kecurangan!
-freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Setiap anak di Indonesia memiliki hak yang setara untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Demi menjamin proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung secara adil dan tanpa intervensi, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan melalui sinergi lintas lembaga.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan institusi penegak hukum lainnya dalam mengawasi jalannya PPDB di berbagai daerah.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan potensi penyimpangan yang merugikan calon peserta didik dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Kekurangan PPDB Jadi Bahan Evaluasi, Atas Temuan Ombudsman, Disdik Janji Perbaiki Tahun Mendatang
BACA JUGA:Jika Lulus Langsung Daftar Ulang, Hari Ini Pengumuman PPDB SMP
Masyarakat Didorong Aktif Melaporkan Dugaan Kecurangan
Keterlibatan publik menjadi aspek krusial dalam pengawasan PPDB.
Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran prosedur diharapkan segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan, di antaranya:
LAPOR Kemendikbudristek: https://lapor.kemdikbud.go.id
Layanan Pengaduan Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat): tersedia melalui website dan perangkat seluler.
Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat diminta untuk menyertakan informasi yang jelas, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung seperti dokumen, rekaman, atau tangkapan layar.
Mengawal PPDB: Tugas Bersama Demi Pendidikan Bermartabat
