Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Skema Pinjaman KUR BRI dengan Jaminan BPKB Motor, Cicilan Mulai Rp 30 Ribuan

Skema Pinjaman KUR BRI dengan Jaminan BPKB Motor, Cicilan Mulai Rp 30 Ribuan-foto:pinterest-

SUMATERAEKSPRES.ID - Skema Pinjaman KUR BRI dengan Jaminan BPKB Motor, Cicilan Mulai Rp 30 Ribuan merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh Bank BRI kepada nasabah yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan.

Kelebihan Pinjaman KUR BRI dengan BPKB:

- Plafon pinjaman yang kompetitif: Pinjaman KUR BRI dengan jaminan BPKB menawarkan plafon pinjaman yang kompetitif untuk membantu pengembangan usaha atau UMKM

- Suku bunga yang rendah: Suku bunga pinjaman KUR BRI dengan BPKB relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Cicilan Ringan, Solusi Modal Usaha untuk Semua Kalangan

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?

- Tenor yang fleksibel: Pinjaman KUR BRI dengan BPKB menawarkan tenor yang fleksibel, sehingga nasabah dapat memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan bayarnya.

- Proses pengajuan yang mudah: Proses pengajuan pinjaman KUR BRI dengan BPKB relatif mudah dan cepat.

Syarat Pinjaman KUR BRI dengan BPKB:

- Warga Negara Indonesia: Nasabah harus merupakan warga negara Indonesia.

- Usia minimal 21 tahun: Nasabah harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha produktif: Nasabah harus memiliki usaha produktif yang berjalan minimal 6 bulan.

- BPKB asli: calon nasabah peminjam harus memiliki BPKB asli dan STNK yang masih berlaku.

Dokumen yang dibutuhkan:

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Resmi Dibuka! Modal Usaha hingga 500 Juta, Tanpa Jaminan! Peluang Emas UMKM Naik Kelas!

- KTP: Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- KK: Fotokopi KK yang masih berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan