Tabel Uang Lembur dan Makan ASN dan Honorer, Nilainya Naik Mulai 2026
Kebijakan baru ini menetapkan tarif uang lembur per jam dan uang makan lembur ASN, atau PNS PPPK, dan Honorer per hari berdasarkan golongan.-Foto: sumateraekspres.id/gpt-
SUMATERAEKSPRES.ID – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer dan non-ASN, akan menikmati kenaikan uang lembur dan tunjangan makan lembur.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan perbaikan sistem kompensasi pegawai pemerintah.
Besaran Uang Lembur Terbaru ASN dan Non-ASN
Kebijakan baru ini menetapkan tarif uang lembur per jam dan uang makan lembur ASN, atau PNS PPPK, dan Honorer per hari berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Bank BSI Juni 2025: Solusi Pembiayaan Syariah untuk UMKM
Berikut rinciannya:
Untuk ASN (PNS dan PPPK):
| Golongan | Uang Lembur per Jam | Uang Makan Lembur per Hari |
|---|---|---|
| I | Rp18.000 | Rp35.000 |
| II | Rp24.000 | Rp35.000 |
| III | Rp30.000 | Rp37.000 |
| IV | Rp36.000 | Rp41.000 |
Untuk Tenaga Non-ASN:
-
Tenaga Honorer: Rp20.000 per jam + Rp31.000 uang makan lembur
-
Petugas Pendukung (Satpam, Pengemudi, Pramubakti): Rp13.000 per jam + Rp30.000 uang makan lembur
Dorongan Menuju Keadilan Penggajian
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebatas penyesuaian angka, tetapi juga bentuk nyata penghargaan terhadap dedikasi para pegawai yang kerap bekerja melebihi jam kantor tanpa imbalan memadai.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta Bank Syariah Indonesia untuk ASN, Juni 2025
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI Bagi ASN Terbaru Juni 2025
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas birokrasi dengan menekan potensi pungutan liar dan mendorong sistem kerja yang lebih transparan serta berorientasi pada hasil.
"Ini adalah bagian dari reformasi menyeluruh demi menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Disesuaikan dengan Kapasitas Anggaran
Meskipun tarif baru telah ditetapkan secara nasional, implementasi di setiap instansi—baik di tingkat pusat maupun daerah—akan tetap memperhatikan kondisi keuangan masing-masing lembaga.
