Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Miliki Toyota Rush Sekarang! DP Mulai 20 Jutaan, Cicilan Terjangkau untuk SUV Impian

Miliki Toyota Rush Sekarang! DP mulai 20 jutaan, cicilan ringan, siap bawa pulang SUV impianmu! Jangan lewatkan kesempatan terbaik ini! Foto:Toyota--

Kabar baik bagi calon pembeli, saat ini Toyota menawarkan program pembelian Rush dengan skema DP ringan dan cicilan bersahabat.

Promo ini sangat cocok bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan impian tanpa mengganggu kestabilan keuangan bulanan.

Contoh skema pembelian:

-    Uang muka mulai Rp 20.000.000

-    Cicilan mulai dari Rp 4 jutaan per bulan

-    Tenor kredit hingga 60 bulan

-    Bebas biaya administrasi

-    Gratis asuransi untuk tahun pertama
    (*Syarat dan ketentuan berlaku)

BACA JUGA:Toyota Rush 2025 vs Daihatsu Terios 2025: Duel Sengit LSUV, Mana yang Cocok untuk Kamu?

BACA JUGA:Toyota Rush 2025 vs Daihatsu Terios 2025 Panduan Lengkap Agar Kamu Tidak Salah Pilih

Promo ini terbuka untuk berbagai segmen konsumen, baik individu maupun keluarga muda yang baru membangun rumah tangga.

Fleksibel untuk Semua Gaya Hidup

Tak hanya untuk keluarga, Toyota Rush juga cocok untuk kaum muda dan profesional yang membutuhkan kendaraan dengan tampilan sporty namun tetap fungsional.

Kombinasi antara efisiensi bahan bakar, kapasitas angkut besar, dan teknologi terkini membuatnya jadi pilihan serbaguna—baik untuk rutinitas harian, bisnis, hingga traveling.

BACA JUGA:Toyota Rush 2025: SUV Tangguh 7-Seater, Tetap Laris Meski Terlihat Jadul? Ini 7 Alasan Kuatnya!

BACA JUGA:Heboh di MUBA, Toyota Rush Terjun ke Sungai Betung Akibat Kelalaian Petugas Cuci Mobil

Mudah dan Aman: Proses Pembelian Tanpa Ribet

Toyota menghadirkan layanan pembelian mobil yang mudah, cepat, dan aman. Calon pembeli cukup menyiapkan dokumen standar seperti KTP, slip gaji, dan NPWP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan