Inilah Besaran Gaji 13 dan TPG yang Akan Cair Pada Juni 2025 Nanti
Besaran Gaji 13 dan TPG yang Akan Cair Pada Juni 2025 Nanti-Foto: Freepik-
BACA JUGA:DPR Usulkan Gaji Guru jadi Rp25 Juta, Ini Kriteria yang Akan Mendapatkannya
BACA JUGA:Buka Program PPG bagi Guru Tertentu, Tuntaskan Sertifikasi Pendidik yang Aktif Mengajar
Dengan jadwal pencairan yang berdekatan, para guru yang memenuhi syarat berpeluang mendapatkan dua sumber dana sekaligus di bulan Juni, yakni dari Gaji ke-13 dan TPG. Ini tentu menjadi momentum penting dalam menunjang stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca-pandemi.
Besaran Gaji ke-13 dan Komponennya
Besaran Gaji ke-13 tahun 2025 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan bulanan ASN, yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi instansi pusat dan daerah yang menyediakannya)
Untuk guru, perwira TNI/Polri, serta pegawai lain di lingkungan pemerintahan yang belum menerima tunjangan kinerja, maka Gaji ke-13 akan dihitung hanya dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tetap lainnya.
Contohnya, seorang PNS golongan III dengan masa kerja 15 tahun bisa menerima Gaji ke-13 senilai Rp6 juta hingga Rp8 juta, tergantung jabatan dan tunjangan yang melekat.
Sedangkan untuk pejabat struktural, nominal yang diterima bisa lebih besar karena adanya tunjangan jabatan yang tinggi.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir guru yang bersangkutan. Nominal TPG per bulan biasanya sama dengan satu kali gaji pokok.
Namun, karena pencairannya dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan), maka guru yang memenuhi syarat akan menerima akumulasi TPG selama tiga bulan sekaligus.
Sebagai contoh, guru bersertifikasi dengan gaji pokok Rp4 juta akan menerima TPG sebesar Rp12 juta untuk satu triwulan, selama tidak ada kendala administratif seperti kehadiran atau kekurangan jam mengajar.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Agar berhak atas Gaji ke-13, ASN dan pegawai lain harus berstatus aktif per 1 Juni 2025. Sementara itu, untuk TPG, guru harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar sesuai jam wajib
- Terdata aktif di Dapodik
- Memenuhi persentase kehadiran yang telah ditentukan
Pemotongan atau penundaan pencairan bisa terjadi bila ditemukan ketidaksesuaian data.
