CEK REKENING! Inilah Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit
CEK REKENING, GURU! SKTP sudah terbit? Artinya, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tinggal hitungan hari! Mulai cair 28 April 2025, Paling lambat awal Mei 2025, Langsung masuk ke rekening. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para guru yang saat ini telah mendapatkan status validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan kode 08 di laman Info GTK patut bersyukur.
Kode ini menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah resmi diterbitkan. Dengan terbitnya SKTP tersebut, pencairan tunjangan hanya tinggal menunggu waktu saja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pencairan TPG biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak SKTP diterbitkan.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun oleh redaksi, proses pencairan kali ini kemungkinan besar akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
BACA JUGA:Cek Peluang Kelulusanmu! Berikut Nilai Aman Masuk Kampus Favorit Usai UTBK SNBT
Informasi terkini menyebutkan bahwa guru yang telah memperoleh SKTP dengan nomor antara 900 hingga 1000 akan mulai menerima pencairan TPG pada tanggal 28 April 2025.
Sementara itu, batas paling lambat pencairan direncanakan terjadi pada awal Mei 2025.
Dana tunjangan tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru sesuai data yang tertera pada Info GTK.
Karena itu, sangat disarankan kepada para guru penerima TPG untuk melakukan pengecekan rekening secara rutin selama periode tersebut agar tidak terlewat mengetahui saat dana masuk.
Dalam hal nominal, guru berstatus ASN akan memperoleh tunjangan setara satu kali gaji pokok, dikurangi pajak penghasilan sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Pernikahan di Prabumulih Tembus 90 Pasangan Tiap Bulan, Tren Menurun Saat Ramadan
Sedangkan bagi guru non-ASN, terdapat dua ketentuan berbeda yang berlaku.
