Bayar Zakat Pakai Uang Pinjaman Saldo DANA Bolehkah?
-Foto: Pinterest-
Oleh karena itu, jika seseorang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Beberapa alasan yang mendasari pendapat ini antara lain:
Zakat adalah hak Allah
Zakat harus dikeluarkan dari harta yang benar-benar dimiliki oleh seseorang.
Sebuah utang belum dapat dianggap sebagai harta yang dimiliki secara penuh oleh seorang Muslim, karena ia harus melunasi utang tersebut terlebih dahulu.
Niat yang ikhlas
Zakat wajib dikeluarkan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jika uang yang digunakan untuk membayar zakat berasal dari pinjaman, hal ini bisa mengurangi keikhlasan seseorang dalam beribadah, karena ia masih terikat dengan kewajiban untuk melunasi utangnya.
Prioritas melunasi utang
Dalam Islam, seorang Muslim yang berutang diwajibkan untuk terlebih dahulu melunasi utangnya sebelum mengeluarkan zakat.
BACA JUGA:Keutamaan Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya dengan Benar
Oleh karena itu, jika seseorang masih memiliki utang, ia harus fokus pada pelunasan utang tersebut, bukan mengutamakan pembayaran zakat.
Dampak Membayar Zakat dengan Uang Utang terhadap Kondisi Keuangan
Membayar zakat dengan uang pinjaman bisa berdampak buruk bagi kondisi keuangan pribadi seseorang.
Sebelum memutuskan untuk melaksanakan zakat, penting bagi individu untuk mempertimbangkan kestabilan finansialnya.
Jika utang tersebut sudah cukup besar dan menambah beban ekonomi, lebih baik untuk menunda pembayaran zakat hingga kondisi keuangan membaik.
Seseorang yang belum mencapai nishab atau memiliki utang yang cukup besar tidak berdosa jika tidak membayar zakat.
Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, menunda pembayaran zakat bisa menjadi keputusan yang lebih bijaksana.
BACA JUGA:Optimalkan Penyaluran Dana Zakat, YBM PLN UIP Gelar Rakerwil
Secara keseluruhan, pembayaran zakat dengan uang pinjaman tidak disarankan dalam Islam.
