Jadwal dan Syarat Pencairan THR PNS dan PPPK Daerah 2025
THR PNS & PPPK 2025 akan cair mulai 17 Maret! Pastikan memenuhi syarat dan mekanisme pencairannya untuk menikmati lebaran lebih ceria. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id --
BACA JUGA:Ga Main Tunai! Begini Cara Membuat Kode QRIS untuk Menerima THR Lebaran
BACA JUGA:Daftar Amplop Unik untuk THR Idul Lebaran
Besaran THR
Untuk PNS dan PPPK daerah, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Namun, komponen perhitungan THR tetap mengacu pada gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai.
Dengan pencairan THR yang dimulai pada 17 Maret 2025, diharapkan para PNS dan PPPK dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.
BACA JUGA:Syarat dan Mekanisme Pencairan THR 2025 untuk Guru PNS dan PPPK, Ini Prosedurnya!
BACA JUGA:THR Cair 17 Maret, Tunjangan Sertifikasi 21 Maret: Ini Perbedaan Besarannya
Pastikan untuk mematuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan agar proses pencairan berjalan lancar.
