Inilah Mekanisme Pengusulan Penerbitan SKTP Bagi Lulusan PPG Piloting 2024
Proses pengusulan SKTP bagi lulusan PPG Piloting 2024 kini lebih jelas! Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
Semua dokumen harus diunggah melalui link pengisian usulan Tamsil paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:5 Bank Siapkan Pinjaman Khusus Bagi Guru Sertifikasi Lulusan PPG Piloting 2024, Ini Daftarnya
3. Penyampaian Informasi
Kepala Sekolah diharapkan menyampaikan informasi ini kepada seluruh Guru di lingkungan sekolah masing-masing agar proses pengusulan berjalan dengan lancar.
Proses Penerbitan SKTP
SKTP merupakan dokumen yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk memperoleh SKTP, guru harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Memastikan data di Info GTK dalam status valid
Tahapan Penerbitan SKTP dan Pencairan TPG:
1. Pengumuman kelulusan PPG
2. Penerbitan NRG bagi guru yang telah lulus
3. Guru memasukkan nomor sertifikat PPG ke dalam sistem Dapodik
4. Kemendikbudristek melakukan verifikasi serta validasi data
5. Guru memastikan data di Info GTK dalam kondisi valid
6. SKTP diterbitkan
7. Dana TPG ditransfer ke rekening guru
