Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Skema Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025

Cek jadwal pencairan THR dan tunjangan sertifikasi 2025 agar tak ketinggalan! Pastikan syarat sudah terpenuhi. Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Proses Pencairan THR, Ini Perbedaan Besarannya Bagi PNS dan PPPK

Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat tertentu. Pada tahun 2025, pencairan tunjangan ini masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan beberapa penyesuaian.

Jadwal PencairanTunjangan sertifikasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahun 2025, skema pencairannya adalah sebagai berikut:

• Triwulan I: Maret

• Triwulan II: Juni

• Triwulan III: September

• Triwulan IV: Desember

Besaran TunjanganTunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di Indonesia.

Persyaratan PencairanAgar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

• Mengajar sesuai dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

• Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

• Data administrasi dan kehadiran telah diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan