Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Tabel Gaji PNS dan PPPK 2025

Ketahui gaji PNS dan PPPK 2025 yang telah disetujui pemerintah! Pastikan kamu tahu berapa besarannya berdasarkan golonganmu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku hingga 2025.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.


Iklan Google/Link Sponsor

Dengan disetujuinya kebijakan ini, gaji PNS dan PPPK akan tetap berlaku dengan besaran yang sama sepanjang tahun 2024 hingga 2025, kecuali ada perubahan dalam regulasi mendatang.

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS Golongan I-IV untuk Januari 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Disetujui Pemerintah

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan:

-    Golongan I:

    -    IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    -    IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    -    IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    -    ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

TONTON JUGA VIDEO:

-    Golongan II:

    -    IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    -    IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    -    IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    -    IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan