Tabel Gaji PNS dan PPPK 2025
Ketahui gaji PNS dan PPPK 2025 yang telah disetujui pemerintah! Pastikan kamu tahu berapa besarannya berdasarkan golonganmu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku hingga 2025.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Iklan Google/Link Sponsor
Dengan disetujuinya kebijakan ini, gaji PNS dan PPPK akan tetap berlaku dengan besaran yang sama sepanjang tahun 2024 hingga 2025, kecuali ada perubahan dalam regulasi mendatang.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
TONTON JUGA VIDEO:
- Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
