Ikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024, Rebut Hadiah Rp15 Juta
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024.-foto: ist-
BACA JUGA:Pakai Aplikasi Sepakat, Kemenag Jamin Proses Pengadaan Akomodasi Haji 2025 Lebih Transparan
Syarat peserta, harus aktif sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah, tenaga pustakawan dan laboran di bawah naungan Kemenag, minimal 2 tahun secara terus menerus.
Boleh berstatus ASN dan atau Non-ASN.
Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah.
Sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.
BACA JUGA:Kemenag Perkenalkan Skema Tanazul, Solusi Kepadatan Jemaah di Mina
BACA JUGA:Terobosan Baru! Aplikasi Qur'an Kemenag Kini Hadir dengan Terjemahan Bahasa Gayo
Ketentuan lain, belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Dedikatif dan Berprestasi.
Peserta juga tidak sedang dalam masa hukuman disiplin atau menjalani sanksi, harus memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Peserta harus diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Prosedur Pendaftaran:
BACA JUGA:Kevalidan Data Kepegawaian Jadi Syarat Mutasi ASN di Kemenag
1. Melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/AnugerahGTKM2024.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Menyusun feature yang mendeskripsikan diri sendiri, mencakup kelebihan, keunikan, serta alasan mengapa layak menjadi kandidat untuk Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam format non-makalah sepanjang maksimal 4 (empat) halaman.
4. Peserta kategori Anugerah Inspiratif wajib mengirimkan bukti inspirasi dalam bentuk video berdurasi maksimal 5 (lima) menit sesuai dengan kriteria penilaian. Video diunggah ke Google Drive dengan pengaturan share for everyone.
BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Lakukan Penyegaran
BACA JUGA:Kemenag Gandeng Akademisi dan Aktivis, Ubah Masjid jadi Ramah Lingkungan
5. Peserta kategori Anugerah Inovatif, Dedikatif dan Berprestasi wajib mengirimkan bukti inovasi, dedikasi dan prestasi yang dilakukan (dilampirkan dengan bukti berupa dokumen, karya, atau prestasi) berdasarkan kriteria penilaian.
6. Surat Rekomendasi dan/atau Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
7. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti Anugerah GTK Madrasah
Hadiah untuk pemenangan terpilih berupa uang tunai Rp15 juta dan piagam.
BACA JUGA:Kemendikbudristek & Kemenag Kolaborasi, Simplifikasi Izin PAUD di Depan Mata
Ada pun tahapan pelaksanaan, 28 Oktober-18 November sosialisasi dan penyampaian informasi. Berbarengan dengan pendaftaran dan upload berkas.
19-21 November, seleksi administrasi. 22-25 November, penilaian. Terakhir, 25 November pengumuman dan penganugerahan.(*)
