Bank BSI Buka Pinjaman Non KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Guru Serdik, Simak Syarat dan Cicilannya
Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program pembiayaan non KUR yang menyasar kalangan tenaga pendidik bersertifikat di Indonesia.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program pembiayaan non KUR yang menyasar kalangan tenaga pendidik bersertifikat di Indonesia. Program ini memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan dengan plafon hingga Rp100 juta bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Skema pembiayaan tersebut masih aktif pada Maret 2026 dan dapat diakses oleh guru berstatus PNS, PPPK, maupun guru tetap yayasan yang memenuhi kriteria tertentu.
Pembiayaan ini menggunakan prinsip syariah dengan akad Murabahah. Dalam skema tersebut, bank menerapkan margin efektif sekitar 6 persen per tahun dengan sistem cicilan tetap atau flat.
Tenor pembiayaan yang ditawarkan cukup fleksibel, yakni hingga 60 bulan atau lima tahun. Proses pengajuan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Salam BSI maupun secara langsung di kantor cabang BSI terdekat.
BACA JUGA:Bank BSI Buka Pinjaman Non KUR Bagi Guru Serdik Maret 2026 Tanpa Agunan, Simak Tabel Cicilannya
Program ini dirancang untuk membantu guru bersertifikat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dan riwayat kredit yang baik.
BSI juga menekankan bahwa pinjaman tanpa agunan dapat diberikan untuk plafon hingga Rp100 juta selama profil kredit pemohon dinilai sehat berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Persyaratan Utama Pinjaman
Untuk mengajukan pembiayaan ini, terdapat beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
BACA JUGA:BRI Buka Pinjaman BRIGuna Karya Tanpa Agunan untuk Guru Serdik, Plafon Tembus Rp250 Juta
Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 58 tahun saat masa pembiayaan berakhir.
Selain itu, pemohon wajib berstatus sebagai guru aktif yang memiliki sertifikat pendidik resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BSI juga mensyaratkan adanya penghasilan tetap minimal sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Masa kerja sebagai guru minimal berkisar antara satu hingga dua tahun.
