Resmi! TPG Jadi Tambahan THR ASN 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya
TPG Resmi Jadi Komponen Tambahan THR ASN 2026, Guru Bersertifikasi Berpotensi Terima Tunjangan Lebih Besar-Foto: IST-
Selanjutnya, ASN juga menerima tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi yang diemban. Bagi ASN di instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja atau tukin dapat diberikan hingga 100 persen.
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di pemerintah daerah, komponen tambahan berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dapat diberikan dengan batas maksimal 100 persen sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Khusus bagi guru atau dosen ASN yang tidak menerima tukin maupun TPP, pemerintah menambahkan komponen baru berupa satu bulan Tunjangan Profesi Guru sebagai bagian dari THR.
Dengan adanya tambahan komponen tersebut, sebagian guru ASN diperkirakan akan menerima jumlah THR yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan Guru ASN Penerima Tambahan TPG
Meskipun TPG telah ditetapkan sebagai bagian dari komponen THR, tidak semua guru ASN secara otomatis berhak menerima tambahan tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, guru tersebut harus telah memiliki sertifikasi profesi guru yang masih berlaku.
Selain itu, gaji pokok guru harus bersumber dari APBN. Guru yang telah menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan di instansi atau daerah tempat bekerja tidak termasuk dalam kategori penerima tambahan TPG dalam THR.
Syarat lainnya adalah data kepegawaian guru telah melalui proses verifikasi dan sinkronisasi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Proses validasi ini dilakukan oleh instansi terkait bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan guna memastikan bahwa penerima tambahan TPG benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan pola penyaluran THR pada tahun-tahun sebelumnya serta ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan THR ASN tahun 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada pertengahan Maret.
Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Apabila mengikuti estimasi tersebut, pencairan THR ASN berpotensi berlangsung pada kisaran 11 hingga 15 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir penyaluran diperkirakan berada pada rentang waktu sekitar 20 hingga 21 Maret 2026.
Oleh karena itu, seluruh instansi diminta segera melakukan proses sinkronisasi serta validasi data guru penerima TPG. Langkah ini diperlukan agar proses pembayaran THR dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan administratif menjelang perayaan Idul Fitri.
