Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Besaran THR Bagi Guru Daerah, Catat Tanggal Pencairannya

THR Guru Daerah 2026 Diperkirakan Cair Awal Maret, Ini Jadwal, Besaran, dan Syarat Penerimanya-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru daerah di Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan hak aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan terpenuhi.

THR tersebut diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah pemerintah daerah.

THR bagi guru daerah pada prinsipnya setara dengan satu bulan gaji pokok, mengikuti kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:THR ASN Palembang 2026 Dipastikan Cair, Pemkot Masih Menunggu Regulasi Resmi dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Mengacu PMK, THR ASN Pemprov Diupayakan Dibayar sebelum Cuti Bersama Lebaran

Besaran yang diterima masing-masing guru dapat berbeda, karena dipengaruhi oleh golongan kepangkatan serta masa kerja yang bersangkutan.

Secara nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Anggaran tersebut mencakup berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk sektor pendidikan.

Jadwal Pencairan THR Guru Daerah

Pencairan THR untuk guru daerah diperkirakan mulai dilakukan pada awal Maret 2026. Jadwal penyaluran umumnya berada pada rentang H-10 hingga H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN, THR 2026 Siap Cair, Simak Jadwal dan Rinciannya

Dengan demikian, pembayaran THR kemungkinan berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026.

Namun, waktu pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada proses administrasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan.

Dalam praktiknya, guru yang berada di bawah pemerintah daerah kerap menerima THR sedikit lebih lambat dibanding guru di lingkungan Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan