TPG Guru Non ASN Bakal Naik, Ini Kata Dirjen Nunuk
Pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Terkait Wacana kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN kembali menjadi perhatian publik-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Wacana kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN kembali menjadi perhatian publik. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait penyesuaian nominal TPG pada 2026.
Menurutnya, pembahasan masih berada pada tahap kajian internal.
Iklan Google/Link Sponsor
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek strategis, mulai dari kapasitas fiskal negara hingga sinkronisasi regulasi yang berlaku.
Artinya, meski peluang kenaikan terbuka, besaran pastinya belum bisa diumumkan sebelum proses evaluasi tuntas dilakukan.
BACA JUGA: Prof Nunuk Jawab Isu Kenaikan TPG Non ASN, Simak Pernyataannya
BACA JUGA:Cek Rekening Anda: TPG Februari Sudah Mulai Cair
Dirjen GTK juga mengingatkan para guru non-ASN agar memahami secara detail mekanisme pencairan serta syarat administratif penerimaan TPG.
Guru diminta aktif memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari kesimpangsiuran kabar yang beredar di ruang publik.
Secara kebijakan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-ASN pada 2026, termasuk TPG dan sejumlah insentif lainnya.
Sebelumnya, pemerintah pernah melakukan penyesuaian nominal TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban mengajar.
BACA JUGA:TPG 2026 Belum Cair? Guru Diminta Tenang, Cek Validasi Data dan SKTP di Info GTK
BACA JUGA:Info GTK 2026: Cara Cek Status Validasi untuk Pencairan TPG Akhir Februari
Besaran TPG Guru Non-ASN Saat Ini
| Kategori Guru Non-ASN | Status Sertifikasi | Besaran TPG per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Guru Non-ASN (Negeri/Swasta) | Sudah Sertifikasi | Rp2.000.000 | Dibayarkan sesuai regulasi pusat |
| Guru Non-ASN (Besaran Lama) | Sudah Sertifikasi | Rp1.500.000 | Sebelum penyesuaian terakhir |
| Guru Non-ASN | Belum Sertifikasi | Tidak menerima TPG | Hanya menerima gaji/insentif lain |
Ketentuan Penting
-
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
-
Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal sesuai aturan.
