Tanggal-Tanggal Penting Pencairan TPG Februari 2026
Catat Tanggal Kunci, Ini Alur Lengkap Pencairan TPG agar Tidak Terhambat-Foto: IST-
SKTP terbit 22 Februari hingga akhir bulan: pencairan dilakukan bertahap
SKTP belum terbit: guru diminta tetap menunggu karena hak TPG tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan
Tahap 6: Pemantauan dan Penyaluran Lanjutan
Bagi guru yang belum menerima TPG pada tahap awal, pemerintah memastikan penyaluran lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi tuntas.
BACA JUGA:Bank BRI Tawarkan Pinjaman Non KUR Khusus Guru Serdik Plafon Rp50 Juta Februari 2026 Tanpa Jaminan
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp75 Juta Jadi Opsi Pembiayaan UMKM, Bunga 6 Persen dengan Tenor Panjang
Sistem pencairan bertahap ini diterapkan demi menjaga akurasi data dan akuntabilitas anggaran negara, sekaligus memastikan tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang berhak.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk apresiasi negara atas profesionalisme guru. Selain menunjang kesejahteraan, tunjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran TPG ASN sebesar Rp72,2 triliun, sebagai bukti komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
