6 Tahapan Pencairan TPG Februari 2026
Ada 6 Tahapan Pencairan TPG Februari 2026, Ini Alur Lengkap yang Perlu Dipahami Guru-Foto: IST-
Info GTK yang berstatus valid menandakan bahwa data guru telah sesuai dengan ketentuan dan siap diproses ke tahap selanjutnya.
Guru diimbau memastikan data rekening bank aktif dan sesuai, karena aspek ini sering menjadi kendala teknis dalam penyaluran tunjangan.
Tahap 3: Penerbitan SKTP Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan baru berupa penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap bulan.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menerbitkan SKTP per enam bulan.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan TPG Februari 2026: SKTP Jadi Penentu, Ini Alurnya
BACA JUGA:BRI Hadirkan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Guru Serdik Plafon Rp50 Juta, Ajukan Digital Tanpa Ribet
Untuk Februari 2026, SKTP yang terbit pada tanggal 20 dan 21 Februari menjadi dasar pencairan tahap pertama. Sementara SKTP yang terbit pada tanggal 22 hingga akhir Februari akan diproses pada tahap pencairan berikutnya secara bertahap.
Tahap 4: Rekomendasi Penyaluran ke Kemenkeu
Setelah SKTP diterbitkan, Kemendikdasmen memberikan rekomendasi penyaluran TPG kepada Kementerian Keuangan.
Hingga akhir Januari 2026, rekomendasi penyaluran TPG Januari telah diberikan untuk sekitar 1,2 juta guru ASN Daerah. Pola yang sama diterapkan untuk pencairan Februari 2026.
Pada tahap ini, data yang telah dinyatakan valid tidak dapat diubah hingga proses penyaluran selesai.
Tahap 5: Pencairan Dana ke Rekening Guru
Pencairan TPG Februari 2026 tahap pertama dijadwalkan mulai 26 Februari 2026. Dana akan ditransfer langsung ke rekening guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Rinciannya sebagai berikut:
-
SKTP tanggal 20–21 Februari 2026: pencairan mulai 26 Februari.
-
SKTP tanggal 22 Februari hingga akhir bulan: pencairan dilakukan secara bertahap.
-
SKTP belum terbit: guru diminta tetap menunggu, karena hak TPG tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan.
